Jumat, 29 Maret 2013

makalah E-Commerce


MAKALAH
TUGAS MANDIRI
E-Commerce
(Makalah ini disusun guna memenuhi tugas mata kuliah IT For Bussiness dengan dosen pengampu: Firmansyah, Sip. M.H.)

DISUSUN OLEH:
Nama                                    : Idayanti
Npm                                      : 1173004
Prodi                                     : EI B
Semester                               : IV (Empat)






SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGRI
(STAIN) JURAI SIWO METRO
2012/1013

KATA PENGANTAR

Puji syukur kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat dan hidayah-Nya, sehingga makalah ini dapat terselesaikan dengan baik. Shalawat dan salam tetap tercurahkan kepada Nabi Muhammad SAW. Dalam makalah ini penulis mengangkat sebuah judul E-Commerce. Oleh karena itu, penulisan makalah ini sangat penting bagi pengembangan keilmuan dan peningkatan proses belajar.
Tidak lupa ucapan terima kasih kepada Dosen Pembimbing Mata Kuliah IT For Bussinees yang telah memberikan tugas ini, serta kepada seluruh pihak yang turut serta membantu penyaji makalah dalam menyelesaikan makalah ini. Yang terakhir, dengan segala kekurangan yang terdapat dalam makalah ini, penulis selalu berharap agar para pembaca bersedia mamberikan kritikan membangun. Dan semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi mahasiswa.


Metro, 29 Maret 2013

Penulis.
                                                                                    Idayanti






DAFTAR ISI

Halaman Judul .............................................................................................. i
Kata Pengantar............................................................................................ ii
Daftar Isi...................................................................................................... iii
BAB I PENDAHULUAN
1.         Latar Belakang.............................................................................................
2.         Rumusan Masalah.......................................................................................
3.         Tujuan Penulisan.........................................................................................
BAB II PEMBAHASAN
A.      Pengertian E-Commerce....................................................................
B.       Ruang Lingkup E-Commerce...........................................................
C.      Jenis-Jenis E-Commerce....................................................................
D.      Standar Teknologi E-Commerce.......................................................
E.       Istilah-Istilah Dalam E-Commerce....................................................
F.       Contoh E-Commerce..........................................................................
G.      Dampak Positif dan Negatif E-Commerce.......................................
H.      Kelemahan dan Kendala E-Commerce............................................
I.         Hubungan Hukum Antar Pelaku E-Commerce..............................
J.        Perlindungan Pembeli dan Penjual...................................................
K.      Dukungan E-Commerce di Indonesia...............................................
BAB III PENUTUP
DAFTAR PUSTAKA

BAB I
PENDAHULUAN

A.       RUMUSAN MASALAH
Dengan perkembangan teknologi informasi saat ini, telah menciptakan jenis-jenis dan peluang-peluang bisnis yang baru di mana transaksi-transaksi bisnis makin banyak dilakukan secara elektronika. Sehubungan dengan perkembangan teknologi informasi tersebut memungkinkan setiap orang dengan mudah melakukan perbuatan hukum seperti misalnya melakukan jual-beli. Perkembangan internet memang cepat dan memberi pengaruh signifikan dalam segala aspek kehidupan kita. Internet membantu kita sehingga dapat berinteraksi, berkomunikasi, bahkan melakukan perdagangan dengan orang dari segala penjuru dunia dengan murah, cepat dan mudah. beberapa tahun terakhir ini dengan begitu merebaknya media internet menyebabkan banyaknya perusahaan yang mulai mencoba menawarkan berbagai macam produknya dengan menggunakan media ini. Dan salah satu manfaat dari keberadaan internet adalah sebagai media promosi suatu produk. Suatu produk yang dionlinekan melalui internet dapat membawa keuntungan besar bagi pengusaha karena produknya di kenal di seluruh dunia.
Penggunaan internet tidak hanya terbatas pada pemanfaatan informasi yang dapat diakses melalui media ini, melainkan juga dapat digunakan sebagai sarana untuk melakukan transaksi perdagangan yang sekarang di Indonesia telah mulai diperkenalkan melalui beberapa seminar dan telah mulai penggunaannya oleh beberapa perusahaan yaitu electronic commerce atau yang lebih dikenal dengan E-Commerce, yang merupakan bentuk perdagangan secara elektronik melalui media internet. E-Commerce pada dasarnya merupakan suatu kontak transaksi perdagangan antara penjual dan pembeli dengan menggunakan media internet. Jadi proses pemesanan barang dikomunikasikan melalui internet.
Keberadaan E-Commerce merupakan alternatif bisnis yang cukup menjanjikan untuk diterapkan pada saat ini, karena E-Commerce memberikan banyak kemudahan bagi kedua belah pihak, baik dari pihak penjual (merchant) maupun dari pihak pembeli (buyer) di dalam melakukan transaksi perdagangan, meskipun para pihak berada di dua benua berbeda sekalipun. Dengan E-Commerce setiap transaksi tidak memerlukan pertemuan dalam tahap negoisasi. Oleh karena itu jaringan internet ini dapat menembus batas geografis dan teritorial termasuk yurisdiksi hukumnya.
B.     RUMUSAN MASALAH
Rumusan masalah merupakan hal-hal apa saja yang akan dikaji oleh peneliti. Berdasarkan latar belakang diatas, maka rumusan masalahnya adalah sebagai berikut :
1.        Bagaimana Pengertian E-Commerce?
2.        Bagaimana Ruang Lingkup E-Commerce?
3.        Bagaimana Jenis-Jenis E-Commerce?
4.        Bagaimana Standar Teknologi E-Commerce?
5.        Bagaimana Istilah-Istilah Dalam E-Commerce?
6.        Bagaimana Contoh E-Commerce?
7.        Bagaimana Dampak Positif dan Negatif E-Commerce?
8.        Bagaimana Kelemahan dan Kendala E-Commerce?
9.        Bagaimana Hubungan Hukum Antar Pelaku E-Commerce?
10.    Bagaimana Perlindungan Pembeli dan Penjual?
11.    Bagaimana Dukungan E-Commerce di Indonesia?



C.    TUJUAN
Tujuan dari dilakukannya penulisan makalah ini selain sebagai tugas IT For Bussiness, pendidikan SI, Ekonomi Islam, jurusan Syariah juga sebagai berikut :
1.      Untuk Mengetahui Pengertian E-Commerce.
2.      Untuk Mengetahui Ruang Lingkup E-Commerce.
3.      Untuk Mengetahui Jenis-Jenis E-Commerce.
4.      Untuk Mengetahui Standar Teknologi E-Commerce.
5.      Untuk Mengetahui Istilah-Istilah Dalam E-Commerce.
6.      Untuk Mengetahui Contoh E-Commerce.
7.      Untuk Mengetahui Dampak Positif dan Negatif E-Commerce.
8.      Untuk Mengetahui Kelemahan dan Kendala E-Commerce.
9.      Untuk Mengetahui Hubungan Hukum Antar Pelaku E-Commerce.
10.  Untuk Mengetahui Perlindungan Pembeli dan Penjual.
11.  Untuk Mengetahui Dukungan E-Commerce di Indonesia.



BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian E-Commerce
E-commerce adalah dimana dalam satu website menyediakan atau dapatmelakukan Transaksi secara online atau juga bisa merupakan suatu cara berbelanja atau berdagang secara online atau direct selling yang memanfaatkan fasilitas Internet dimana terdapat website yang dapat menyediakan layanan “get and deliver“. E-commerce akan merubah semua kegiatan marketing dan juga sekaligus memangkas biaya-biaya operasional untuk kegiatan trading (perdagangan). Adapun pendapat mengenai pengertian E-Commerce bahwa E-commerce mengacu pada internet untuk belanja online dan jangkauan lebih sempit. dimana e-commerce adalah subperangkat dari E-Bisnis. cara pembayarannya: melalui transfer uang secara digital seperti melalui account paypal atau kartu credit Sedangkan, E-Bisnis mengacu pada internet tapi jangkauan lebih luas. area bisnisnya terjadi ketika perusahaan atau individu berkomunikasi dengan klien atau nasabah melalui e-mail tapi pemasaran atau penjualan di lakukan dengan internet. dengan begitu dapat memberikan keuntungan berupa keamanan fleksibililtas dan efisiensi. cara pembayarannya yaitu dengan melaui pembayaran digital secara E-Gold dan sudah di akui di seluruh dunia dalam melakukan transaksi online.
Pada umumnya pengunjung Website dapat melihat barang atau produk yang dijual secara online (24 jam sehari) serta dapat melakukan correspondence dengan pihak penjual atau pemilik website yang dilakukan melalui email.
Dalam prakteknya, berbelanja di web memerlukan koneksi ke internet dan browser yang mendukung transaksi elektronik yang aman, seperti Microsoft Internet Explorer dan Netscape Navigator. Microsoft dan Netscape, bekerja sama dengan perusahaan kartu kredit (Visa dan MasterCard), serta perusahaan-perusahaan internet security (seperti VeriSign), telah membuat standar enkripsi khusus yang membuat transaksi melalui web menjadi sangat aman. Bahkan, Visa dan MasterCard menyediakan jaminan keamanan 100% kepada pengguna credit cardnya yang menggunakan e-com.
Adapun proses yang terdapat dalam E-Commerce adalah sebagai berikut :
1.        Presentasi electronis (Pembuatan Website) untuk produk dan layanan.
2.        Pemesanan secara langsung dan tersedianya tagihan.
3.        Secar otomatis account pelanggan dapat secara aman (baik nomor rekening maupun nomor kartu kredit).
4.        Pembayaran yang dilakukan secara langsung (online) dan penanganan transaksi.

B.     Ruang Lingkup E-Commerce
1.        Technology.
2.        Marketing and “New Consumer Processes”.
3.        Economic.
4.        Electronic Linkage.
5.        Information Value Adding.
6.        Market Making.
7.        Service Infrastructure.
8.        Legal, privacy, and public policy

C.    Jenis-Jenis E-Commerce
1.        Business to Business (B2B)
Business to Business e-Commerce umumnya menggunakan mekanisme Electronic Data Interchange
2.        Business to Consumer (B2C)
Business to Consumer e-Commerce memiliki mekanisme untuk mendekati consumer.
3.        Perdagangan Kolabratif (collaborative commerce).
Kolaborasi semacam ini seringkali terjadi antara dan dalam mitra bisnis do sepanjang rantai pasokan. e-Consumen to consumen (C2C) Di sebut juga sebagai pelanggan ke palanggan yaitu orang yang menjual produk dan jasa ke satu sama lain.
4.        Comsumen to Business (C2B).
kebutuhan atas suatu produk atau jasa tertentu, dan para pemasok bersaing untuk menyediakan produk atau jasa tersebut ke konsumen
5.        Perdagangan Intrabisnis (Intraorganisasional)
Dalam situasi ini perusahaan menggunakan ecommerce secara internal untuk memperbaiki operasinya.
6.        Pemerintah keWarga (Goverment to Citizen—G2C) penggunaan teknologi internet secara umum dan e-commerce secara khusus untuk mengirimkan informasi dan layanan publik ke warga, mitra bisnis, dan pemasok entitas pemerintah, serta mereka yang bekerja di sektor publik.
7.        Perdagangan Mobile(mobile commerce—m-commerce).
Ketika e-commerce dilakukan dalam lingkungan nirkabel, seperti menggunakan telepon selluler berbelanja.

D.       Standar Teknologi E-Commerce
1.         Electronic Data Interchange (EDI).
EDI adalah sebuah standar struktur dokumen yang dirancang untuk memungkinkan organisasi besar untuk mengirimkan informasi melalui jaringan prĂ­vat.
2.         Open Buying on the Internet (OBI).
Adalah sebuah standar yang dibuat oleh Internet Purchasing Roundtable yang akan menjamin bahwa berbagai sistem e-commerce dapat berbicara satu dengan lainnya
3.         Open Trading Protocol (OTP).
OTP sebetulnya merupakan standar kompetitor OBI yang dibangun oleh beberapa perusahaan, seperti AT&T, IBM, dan Sun Microsystems
4.         Open Profiling Standard (OPS).
OPS adalah untuk menolong memproteksi privasi pengguna tanpa menutup kemungkinan untuk transaksi informasi untuk proses marketing dsb.
5.         Secure Socket Layer (SSL).
Protokol ini di disain untuk membangun sebuah saluran yang aman ke server.
6.         Secure Electronic Transaction (SET).
SET akan mengenkodekan nomor kartu kredit yang di simpan di server merchant.
7.         Truste.
Adalah sebuah partnership dari berbagai perusahaan yang mencoba membangun kepercayaan public dalam e-commerce dengan cara memberikan cap Good Housekeeping yang memberikan approve pada situs yang tidak melanggar kerahasiaan konsumen.

E.       Istilah-Istilah Dalam E-Commerce
1.        Digital atau electronic cash, metoda yang memungkinkan seseorang untuk membeli barang atau jasa dengan cara mengirimkan nomor dari satu komputer ke komputer yang lain.
2.        Digital moneyterminologi global untuk berbagai e-cash dan mekanisme pembayaran elektronik di Internet.
3.        Disintermediation proses untuk memotong jalur perantara.
4.        Electronic checks pada saat ini sedang di ujicoba oleh CyberCash, sistem check elektronik seperti PayNow akan mengambil uang dari account check di bank.
5.        Electronic wallet: Pola pembayaran – seperti CyberCash Internet Wallet, akan menyimpan nomor kartu kredit anda di harddisk anda dalam bentuk terenkripsi yang aman. Anda akan dapat melakukan pembelian-pembelian pada situs Web yang mendukung electronic wallet tersebut.
6.        Extranet: sebuah kelanjutan dari intranet perusahaan yang mengkaitkan jaringan internal satu perusahaan dengan jaringan internal supplier mereka maupun pelanggan mereka.
7.        Micropaymet: transaksi dalam jumlah kecil antara beberapa ratus rupiah hingga puluhan ribu rupiah, misalnya untuk mengambil / mengakses grafik, game maupun informasi.

F.     Contoh E-Commerce
Banyak sekali yang dapat kita lakukan melalui E-Commerce yaitu :
1.        Pembelian buku melalui online.
2.        Pembelian elektronik melalui online.
3.        Pembelian kendaraan melalui online.
4.        Pembelian pakaian melalui online, dll.

G.    Dampak Positif dan Negatif E-Commerce
Dampak positifnya :
1.        Revenue Stream (aliran pendapatan) baru yang mungkin lebih menjanjikan yang tidak bisa ditemui di sistem transaksi tradisional.
2.        Dapat meningkatkan market exposure (pangsa pasar).
3.        Menurunkan biaya operasional(operating cost).
4.        Melebarkan jangkauan (global reach).
5.        Meningkatkan customer loyality.
6.        Meningkatkan supplier management.
7.        Memperpendek waktu produksi.
8.        Meningkatkan value chain (mata rantai pendapatan).
Dampak negatifnya :
1.        Kehilangan segi finansial secara langsung karena kecurangan. Seorang penipu mentransfer uang dari rekening satu ke rekening lainnya atau dia telah mengganti semua data finansial yang ada.
2.        Pencurian informasi rahasia yang berharga. Gangguan yang timbul bisa menyingkap semua informasi rahasia tersebut kepada pihak-pihak yang tidak berhak dan dapat mengakibatkan kerugian yang besar bagi si korban.
3.        Kehilangan kesempatan bisnis karena gangguan pelayanan. Kesalahan ini bersifat kesalahan non-teknis seperti aliran listrik tiba-tiba padam.
4.        Penggunaan akses ke sumber oleh pihak yang tidak berhak. Misalkan seorang hacker yang berhasil membobol sebuah sistem perbankan. Setelah itu dia memindahkan sejumlah rekening orang lain ke rekeningnya sendiri.
5.        Kehilangan kepercayaan dari para konsumen. Ini karena berbagai macam faktor seperti usaha yang dilakukan dengan sengaja oleh pihak lain yang berusaha menjatuhkan reputasi perusahaan tersebut.
6.        Kerugian yang tidak terduga. Disebabkan oleh gangguan yang dilakukan dengan sengaja, ketidakjujuran, praktek bisnis yang tidak benar, kesalahan faktor manusia, kesalahan faktor manusia atau kesalahan sistem

H.    Kelemahan dan Kendala E-Commerce
Menurut survey yang dilakukan oleh CommerceNet para pembeli / pembelanja belum menaruh kepercayaan kepada e-commerce, mereka tidak dapat menemukan apa yang mereka cari di e-commerce, belum ada cara yang mudah dan sederhana untuk membayar. Di samping itu, surfing di e-commerce belum lancar betul. Pelanggan e-commerce masih takut ada pencuri kartu kredit, rahasia informasi personal mereka menjadi terbuka, dan kinerja jaringan yang kurang baik. Umumnya pembeli masih belum yakin bahwa akan menguntungkan dengan menyambung ke Internet, mencari situs shopping, menunggu download gambar, mencoba mengerti bagaimana cara memesan sesuatu, dan kemudian harus takut apakah nomor kartu kredit mereka di ambil oleh hacker.
Tampaknya untuk meyakinkan pelanggan ini, e-merchant harus melakukan banyak proses pemandaian pelanggan. Walaupun demikian Gail Grant, kepala lembaga penelitian di CommerceNet meramalkan sebagian besar pembeli akan berhasil mengatasi penghalang tersebut setelah beberapa tahun mendatang.
Grant mengatakan jika saja pada halaman Web dapat dibuat label yang memberikan informasi tentang produk dan harganya, akan sangat memudahkan untuk search engine menemukan sebuah produk secara online. Hal tersebut belum terjadi memang karena sebagian besar merchant ingin agar orang menemukan hanya produk mereka tapi bukan kompetitor-nya apalagi jika ternyata harga yang diberikan kompetitor lebih murah.
Untuk sistem bisnis-ke-bisnis, isu yang ada memang tidak sepelik di atas, akan tetapi tetap ada isu-isu serius. Seperti para pengusaha belum punya model yang baik bagaimana cara mensetup situs e-commerce mereka, mereka mengalami kesulitan untuk melakukan sharing antara informasi yang diperoleh online dengan aplikasi bisnis lainnya. Masalah yang barangkali menjadi kendala utama adalah ide untuk sharing informasi bisnis kepada pelanggan dan supplier – hal ini merupakan strategi utama dalam sistem e-commerce bisnis ke bisnis.
Kunci utama untuk memecahkan masalah adalah merchant harus menghentikan pemikiran bahwa dengan cara menopangkan diri pada Java applets maka semua masalah akan solved, padahal kenyataannya adalah sebetulnya merchant harus me-restrukturisasi operasi mereka untuk mengambil keuntungan maksimal dari e-commerce. Grant mengatakan, “E-commerce is just like any automation – it amplifies problems with their operation they already had.”
I.       Hubungan Hukum Antar Pelaku E-Commerce
Dalam bidang hukum misalnya, hingga saat ini Indonesia belum memiliki perangkat hukum yang mengakomodasi perkembangan e-commerce. Padahal pranata hukum merupakan salah satu ornamen utama dalam bisnis. Dengan tiadanya regulasi khusus yang mengatur mengatur perjanjian virtual, maka secara otomatis perjanjian-perjanjian di internet tersebut akan diatur oleh hukum perjanjian non elektronik yang berlaku. Hukum perjanjian Indonesia menganut asas kebebasan berkontrak berdasarkan pasal 1338 KUHPerd. Asas ini memberi kebebasan kepada para pihak yang sepakat untuk membentuk suatu perjanjian untuk menentukan sendiri bentuk serta isi suatu perjanjian. Dengan demikian para pihak yang membuat perjanjian dapat mengatur sendiri hubungan hukum diantara mereka.
Sebagaimana dalam perdagangan konvensional, e-commerce menimbulkan perikatan antara para pihak untuk memberikan suatu prestasi. Implikasi dari perikatan itu adalah timbulnya hak dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh para pihak yang terlibat. Didalam hukum perikatan Indonesia dikenal apa yang disebut ketentuan hukum pelengkap. Ketentuan tersebut tersedia untuk dipergunakan oleh para pihak yang membuat perjanjian apabila ternyata perjanjian yang dibuat mengenai sesuatu hal ternyata kurang lengkap atau belum mengatur sesutu hal. Ketentuan hukum pelengkap itu terdiri dari ketentuan umum dan ketentuan khusus untuk jenis perjanjian tertentu. Jual-beli merupakan salah satu jenis perjanjian yang diatur dalam KUHPerd, sedangkan e-commerce pada dasarnya merupakan model transaksi jual-beli modern yang mengimplikasikan inovasi teknologi seperti internet sebagai media transaksi.
Dengan demikian selama tidak diperjanjikan lain, maka ketentuan umum tentang perikatan dan perjanjian jual-beli yang diatur dalam Buku III KUHPerd berlaku sebagai dasar hukum aktifitas e-commerce di Indonesia. Jika dalam pelaksanaan transaksi e- commerce tersebut timbul sengketa, maka para pihak dapat mencari penyelesaiannya dalam ketentuan tersebut. Akan tetapi permasalahannya tidaklah sesederhana itu. E-commerce merupakan model perjanjian jual- beli dengan karakteristik dan aksentuasi yang berbeda dengan model transaksi jual-beli konvensional, apalagi dengan daya jangkau yang tidak hanya lokal tapi juga bersifat global. Adaptasi secara langsung ketentuan jual-beli konvensional akan kurang tepat dan tidak sesuai dengan konteks e-commerce. Oleh karena itu perlu analisis apakah ketentuan hukum yang ada dalam KUHPerd dan KUHD sudah cukup relevan dan akomodatif dengan hakekat e-commerce atau perlu regulasi khusus yang mengatur tentang e-commerce.
J.      Perlindungan Pembeli dan Penjual

1.        Perlindungan Pembeli
Carilah merek yang dapat dipercaya di berbagai situs
Cari alamat dan nomor telepon perusahaan yang situsnya belum anda kenali, beserta nomor faksnya Periksalah Better Business Bureau. Carilah segel autentifikasi seperti TRUST. Selidiki seberapa amannya situs penjual dengan mempelajari prosedur keamanan. Pelajari jaminan untuk uang kembali, garansi, serta perjanjian perbaikan. Bandingkan harganya dengan ditoko biasa.
Carilah kesaksian dan pengesahan dalam situs komunitas serta papan buletin yang terkenal. Kolsultasi dengan lembaga perlindungan konsumen. Periksa consumerworld orang untuk daftar sumber yang dapat bermanfaat.
2.        Perlindungan Penjual.
Para penjual online juga membutuhkan perlindungan. Mereka harus dilindungi dari pelanggan yang menolak untuk membayar dan yang membayar dengan cek kosong serta dari klaim pembeli bahwa barang dagangan tidak sampai. Mereka juga memiliki hak untuk dilindungi dari penggunaan nama mereka oleh pihak lain serta dilindungi dari penggunaan kata serta frase, slogan, dan alamat web milik mereka (perlindungan merek dagang).
K.      Dukungan E-Commerce di Indonesia
Dukungan pemerintah. Dukungan pemerintah yang masih belum jelas ditambah dengan belum adanya kebijakankebijakan yang mendukung perkembangan dari e-commerce ini dikeluarkan, belum jelasnya deregulasi dari system teknologi informasi khususnya internet yang merupakan salah satu tulang punggung dari perkembangan e-commerce, perbaikan sistem pabeanan dan deregulasi dalam ekspor impor barang.



BAB III
PENUTUP

Dengan melihat tujuan-tujuan di atas, dapat disimpulkan bahwa e-commerce merupakan sebuah sistem yang dibangun dengan tujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas dalam berbisnis dengan memanfaatkan teknologi informasi untuk meningkatkan kualitas dari produk/service dan informasi serta mengurangi biaya-biaya yang tidak diperlukan sehingga harga dari produk/service dan informasi tersebut dapat ditekan sedemikian rupa tanpa mengurangi dari kualitas yang ada. Jenis-jenis E-Commerce Secara umum aktifitas dari e-commerce mencakup berbagai aktifitas mulai dari direct marketing, search jobs, online banking, banking, e-government, e-purchasing, B2B exchanges, ccommerce, m-commerce, auctions, travel, online publishing dan consumer services.
Pengembangan aplikasi e-commerce bagi sebuah perusahaan / lembaga merupakan proses yang cukup kompleks. Melibatkan beberapa organisasi / situs dalam penanganan sekuriti dan otorisasi. Perangkat lunak aplikasi e-commerce dalam dunia bisnis dapat mendukung pemotongan rantai distribusi sehingga konsumen dapat memperoleh suatu produk dengan harga yang lebih murah. Jenis antarmuka web dipilih dengan pertimbangan fleksibilitas implementasi perangkat lunak ini yang dapat dilakukan di jaringan intranet maupun internet, kemudahan untuk deployment, serta kemampuan cross platform.



DAFTAR PUSTAKA

v  http://andryaldiano-andry.blogspot.com/2011/12/makalah-e-commerce.html