MAKALAH
TUGAS MANDIRI
“E-Commerce”
(Makalah ini disusun guna memenuhi
tugas mata kuliah IT For Bussiness dengan dosen
pengampu: Firmansyah, Sip. M.H.)
DISUSUN
OLEH:
Nama : Idayanti
Prodi :
EI B
Semester : IV (Empat)
SEKOLAH TINGGI
AGAMA ISLAM NEGRI
(STAIN) JURAI
SIWO METRO
2012/1013
KATA
PENGANTAR
Puji syukur
kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat dan hidayah-Nya, sehingga
makalah ini dapat terselesaikan dengan baik. Shalawat dan salam tetap
tercurahkan kepada Nabi Muhammad SAW. Dalam makalah ini penulis mengangkat
sebuah judul E-Commerce. Oleh
karena itu, penulisan makalah ini sangat penting bagi pengembangan keilmuan dan
peningkatan proses belajar.
Tidak lupa
ucapan terima kasih kepada Dosen Pembimbing Mata Kuliah IT For Bussinees yang telah memberikan tugas ini, serta kepada seluruh pihak yang
turut serta membantu penyaji makalah dalam menyelesaikan makalah ini. Yang
terakhir, dengan segala kekurangan yang terdapat dalam makalah ini, penulis
selalu berharap agar para pembaca bersedia mamberikan kritikan membangun. Dan
semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi mahasiswa.
Metro, 29 Maret 2013
Penulis.
Idayanti
DAFTAR ISI
Halaman Judul .............................................................................................. i
Kata Pengantar............................................................................................ ii
Daftar Isi...................................................................................................... iii
BAB I PENDAHULUAN
1.
Latar Belakang.............................................................................................
2.
Rumusan Masalah.......................................................................................
3.
Tujuan Penulisan.........................................................................................
BAB II PEMBAHASAN
A.
Pengertian
E-Commerce....................................................................
B.
Ruang
Lingkup E-Commerce...........................................................
C.
Jenis-Jenis
E-Commerce....................................................................
D.
Standar
Teknologi E-Commerce.......................................................
E.
Istilah-Istilah
Dalam E-Commerce....................................................
F.
Contoh
E-Commerce..........................................................................
G.
Dampak
Positif dan Negatif E-Commerce.......................................
H.
Kelemahan
dan Kendala E-Commerce............................................
I.
Hubungan
Hukum Antar Pelaku E-Commerce..............................
J.
Perlindungan
Pembeli dan Penjual...................................................
K.
Dukungan
E-Commerce di Indonesia...............................................
BAB III PENUTUP
DAFTAR PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
A.
RUMUSAN
MASALAH
Dengan
perkembangan teknologi informasi saat ini, telah menciptakan jenis-jenis dan
peluang-peluang bisnis yang baru di mana transaksi-transaksi bisnis makin
banyak dilakukan secara elektronika. Sehubungan dengan perkembangan teknologi
informasi tersebut memungkinkan setiap orang dengan mudah melakukan perbuatan
hukum seperti misalnya melakukan jual-beli. Perkembangan internet memang cepat
dan memberi pengaruh signifikan dalam segala aspek kehidupan kita. Internet membantu
kita sehingga dapat berinteraksi, berkomunikasi, bahkan melakukan perdagangan
dengan orang dari segala penjuru dunia dengan murah, cepat dan mudah. beberapa
tahun terakhir ini dengan begitu merebaknya media internet menyebabkan
banyaknya perusahaan yang mulai mencoba menawarkan berbagai macam produknya
dengan menggunakan media ini. Dan salah satu manfaat dari keberadaan internet
adalah sebagai media promosi suatu produk. Suatu produk yang dionlinekan
melalui internet dapat membawa keuntungan besar bagi pengusaha karena produknya
di kenal di seluruh dunia.
Penggunaan
internet tidak hanya terbatas pada pemanfaatan informasi yang dapat diakses
melalui media ini, melainkan juga dapat digunakan sebagai sarana untuk
melakukan transaksi perdagangan yang sekarang di Indonesia telah mulai
diperkenalkan melalui beberapa seminar dan telah mulai penggunaannya oleh
beberapa perusahaan yaitu electronic commerce atau yang lebih dikenal dengan
E-Commerce, yang merupakan bentuk perdagangan secara elektronik melalui media
internet. E-Commerce pada dasarnya merupakan suatu kontak transaksi perdagangan
antara penjual dan pembeli dengan menggunakan media internet. Jadi proses
pemesanan barang dikomunikasikan melalui internet.
Keberadaan E-Commerce merupakan alternatif bisnis yang cukup menjanjikan untuk diterapkan pada saat ini, karena E-Commerce memberikan banyak kemudahan bagi kedua belah pihak, baik dari pihak penjual (merchant) maupun dari pihak pembeli (buyer) di dalam melakukan transaksi perdagangan, meskipun para pihak berada di dua benua berbeda sekalipun. Dengan E-Commerce setiap transaksi tidak memerlukan pertemuan dalam tahap negoisasi. Oleh karena itu jaringan internet ini dapat menembus batas geografis dan teritorial termasuk yurisdiksi hukumnya.
Keberadaan E-Commerce merupakan alternatif bisnis yang cukup menjanjikan untuk diterapkan pada saat ini, karena E-Commerce memberikan banyak kemudahan bagi kedua belah pihak, baik dari pihak penjual (merchant) maupun dari pihak pembeli (buyer) di dalam melakukan transaksi perdagangan, meskipun para pihak berada di dua benua berbeda sekalipun. Dengan E-Commerce setiap transaksi tidak memerlukan pertemuan dalam tahap negoisasi. Oleh karena itu jaringan internet ini dapat menembus batas geografis dan teritorial termasuk yurisdiksi hukumnya.
B.
RUMUSAN
MASALAH
Rumusan
masalah merupakan hal-hal apa saja yang akan dikaji oleh peneliti. Berdasarkan
latar belakang diatas, maka rumusan masalahnya adalah sebagai berikut :
1.
Bagaimana Pengertian E-Commerce?
2.
Bagaimana Ruang Lingkup E-Commerce?
3.
Bagaimana Jenis-Jenis E-Commerce?
4.
Bagaimana Standar Teknologi E-Commerce?
5.
Bagaimana Istilah-Istilah Dalam
E-Commerce?
6.
Bagaimana Contoh E-Commerce?
7.
Bagaimana Dampak Positif dan Negatif
E-Commerce?
8.
Bagaimana Kelemahan dan Kendala
E-Commerce?
9.
Bagaimana Hubungan Hukum Antar Pelaku E-Commerce?
10. Bagaimana
Perlindungan Pembeli dan Penjual?
11. Bagaimana
Dukungan E-Commerce di Indonesia?
C.
TUJUAN
Tujuan dari dilakukannya penulisan
makalah ini selain sebagai tugas IT For Bussiness, pendidikan SI, Ekonomi
Islam, jurusan Syariah juga sebagai berikut :
1. Untuk
Mengetahui Pengertian E-Commerce.
2. Untuk
Mengetahui Ruang Lingkup E-Commerce.
3. Untuk
Mengetahui Jenis-Jenis E-Commerce.
4. Untuk
Mengetahui Standar Teknologi E-Commerce.
5. Untuk
Mengetahui Istilah-Istilah Dalam E-Commerce.
6. Untuk
Mengetahui Contoh E-Commerce.
7. Untuk
Mengetahui Dampak Positif dan Negatif E-Commerce.
8. Untuk
Mengetahui Kelemahan dan Kendala E-Commerce.
9. Untuk
Mengetahui Hubungan Hukum Antar Pelaku E-Commerce.
10. Untuk
Mengetahui Perlindungan Pembeli dan Penjual.
11. Untuk
Mengetahui Dukungan E-Commerce di Indonesia.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
E-Commerce
E-commerce
adalah dimana dalam satu website menyediakan atau dapatmelakukan Transaksi
secara online atau juga bisa merupakan suatu cara berbelanja atau berdagang
secara online atau direct selling yang memanfaatkan fasilitas Internet dimana
terdapat website yang dapat menyediakan layanan “get and deliver“. E-commerce
akan merubah semua kegiatan marketing dan juga sekaligus memangkas biaya-biaya
operasional untuk kegiatan trading (perdagangan). Adapun pendapat mengenai
pengertian E-Commerce bahwa E-commerce mengacu pada internet untuk belanja
online dan jangkauan lebih sempit. dimana e-commerce adalah subperangkat dari
E-Bisnis. cara pembayarannya: melalui transfer uang secara digital seperti
melalui account paypal atau kartu credit Sedangkan, E-Bisnis mengacu pada
internet tapi jangkauan lebih luas. area bisnisnya terjadi ketika perusahaan
atau individu berkomunikasi dengan klien atau nasabah melalui e-mail tapi
pemasaran atau penjualan di lakukan dengan internet. dengan begitu dapat
memberikan keuntungan berupa keamanan fleksibililtas dan efisiensi. cara
pembayarannya yaitu dengan melaui pembayaran digital secara E-Gold dan sudah di
akui di seluruh dunia dalam melakukan transaksi online.
Pada
umumnya pengunjung Website dapat melihat barang atau produk yang dijual secara
online (24 jam sehari) serta dapat melakukan correspondence dengan pihak
penjual atau pemilik website yang dilakukan melalui email.
Dalam prakteknya, berbelanja di web memerlukan koneksi ke internet dan browser yang mendukung transaksi elektronik yang aman, seperti Microsoft Internet Explorer dan Netscape Navigator. Microsoft dan Netscape, bekerja sama dengan perusahaan kartu kredit (Visa dan MasterCard), serta perusahaan-perusahaan internet security (seperti VeriSign), telah membuat standar enkripsi khusus yang membuat transaksi melalui web menjadi sangat aman. Bahkan, Visa dan MasterCard menyediakan jaminan keamanan 100% kepada pengguna credit cardnya yang menggunakan e-com.
Dalam prakteknya, berbelanja di web memerlukan koneksi ke internet dan browser yang mendukung transaksi elektronik yang aman, seperti Microsoft Internet Explorer dan Netscape Navigator. Microsoft dan Netscape, bekerja sama dengan perusahaan kartu kredit (Visa dan MasterCard), serta perusahaan-perusahaan internet security (seperti VeriSign), telah membuat standar enkripsi khusus yang membuat transaksi melalui web menjadi sangat aman. Bahkan, Visa dan MasterCard menyediakan jaminan keamanan 100% kepada pengguna credit cardnya yang menggunakan e-com.
Adapun
proses yang terdapat dalam E-Commerce adalah sebagai berikut :
1.
Presentasi electronis (Pembuatan Website)
untuk produk dan layanan.
2.
Pemesanan secara langsung dan
tersedianya tagihan.
3.
Secar otomatis account pelanggan dapat
secara aman (baik nomor rekening maupun nomor kartu kredit).
4.
Pembayaran yang dilakukan secara
langsung (online) dan penanganan transaksi.
B.
Ruang
Lingkup E-Commerce
1.
Technology.
2.
Marketing and “New Consumer Processes”.
3.
Economic.
4.
Electronic Linkage.
5.
Information Value Adding.
6.
Market Making.
7.
Service Infrastructure.
8.
Legal, privacy, and public policy
C.
Jenis-Jenis
E-Commerce
1.
Business to Business (B2B)
Business to Business e-Commerce
umumnya menggunakan mekanisme Electronic Data Interchange
2.
Business to Consumer (B2C)
Business to Consumer e-Commerce
memiliki mekanisme untuk mendekati consumer.
3.
Perdagangan Kolabratif (collaborative
commerce).
Kolaborasi semacam ini
seringkali terjadi antara dan dalam mitra bisnis do sepanjang rantai pasokan.
e-Consumen to consumen (C2C) Di sebut juga sebagai pelanggan ke palanggan yaitu
orang yang menjual produk dan jasa ke satu sama lain.
4.
Comsumen to Business (C2B).
kebutuhan atas suatu
produk atau jasa tertentu, dan para pemasok bersaing untuk menyediakan produk
atau jasa tersebut ke konsumen
5.
Perdagangan Intrabisnis
(Intraorganisasional)
Dalam situasi ini
perusahaan menggunakan ecommerce secara internal untuk memperbaiki operasinya.
6.
Pemerintah keWarga (Goverment to
Citizen—G2C) penggunaan teknologi internet secara umum dan e-commerce secara
khusus untuk mengirimkan informasi dan layanan publik ke warga, mitra bisnis,
dan pemasok entitas pemerintah, serta mereka yang bekerja di sektor publik.
7.
Perdagangan Mobile(mobile
commerce—m-commerce).
Ketika e-commerce
dilakukan dalam lingkungan nirkabel, seperti menggunakan telepon selluler
berbelanja.
D.
Standar
Teknologi E-Commerce
1.
Electronic Data Interchange (EDI).
EDI
adalah sebuah standar struktur dokumen yang dirancang untuk memungkinkan
organisasi besar untuk mengirimkan informasi melalui jaringan prĂvat.
2.
Open Buying on the Internet (OBI).
Adalah
sebuah standar yang dibuat oleh Internet Purchasing Roundtable yang akan
menjamin bahwa berbagai sistem e-commerce dapat berbicara satu dengan lainnya
3.
Open Trading Protocol (OTP).
OTP
sebetulnya merupakan standar kompetitor OBI yang dibangun oleh beberapa
perusahaan, seperti AT&T, IBM, dan Sun Microsystems
4.
Open Profiling Standard (OPS).
OPS
adalah untuk menolong memproteksi privasi pengguna tanpa menutup kemungkinan
untuk transaksi informasi untuk proses marketing dsb.
5.
Secure Socket Layer (SSL).
Protokol
ini di disain untuk membangun sebuah saluran yang aman ke server.
6.
Secure Electronic Transaction (SET).
SET
akan mengenkodekan nomor kartu kredit yang di simpan di server merchant.
7.
Truste.
Adalah
sebuah partnership dari berbagai perusahaan yang mencoba membangun kepercayaan
public dalam e-commerce dengan cara memberikan cap Good Housekeeping yang
memberikan approve pada situs yang tidak melanggar kerahasiaan konsumen.
E.
Istilah-Istilah
Dalam E-Commerce
1.
Digital atau electronic cash, metoda
yang memungkinkan seseorang untuk membeli barang atau jasa dengan cara
mengirimkan nomor dari satu komputer ke komputer yang lain.
2.
Digital moneyterminologi global untuk
berbagai e-cash dan mekanisme pembayaran elektronik di Internet.
3.
Disintermediation proses untuk memotong
jalur perantara.
4.
Electronic checks pada saat ini sedang
di ujicoba oleh CyberCash, sistem check elektronik seperti PayNow akan
mengambil uang dari account check di bank.
5.
Electronic wallet: Pola pembayaran –
seperti CyberCash Internet Wallet, akan menyimpan nomor kartu kredit anda di
harddisk anda dalam bentuk terenkripsi yang aman. Anda akan dapat melakukan
pembelian-pembelian pada situs Web yang mendukung electronic wallet tersebut.
6.
Extranet: sebuah kelanjutan dari
intranet perusahaan yang mengkaitkan jaringan internal satu perusahaan dengan
jaringan internal supplier mereka maupun pelanggan mereka.
7.
Micropaymet: transaksi dalam jumlah
kecil antara beberapa ratus rupiah hingga puluhan ribu rupiah, misalnya untuk
mengambil / mengakses grafik, game maupun informasi.
F.
Contoh
E-Commerce
Banyak
sekali yang dapat kita lakukan melalui E-Commerce yaitu :
1.
Pembelian buku melalui online.
2.
Pembelian elektronik melalui online.
3.
Pembelian kendaraan melalui online.
4.
Pembelian pakaian melalui online, dll.
G.
Dampak
Positif dan Negatif E-Commerce
Dampak
positifnya :
1.
Revenue Stream (aliran pendapatan) baru
yang mungkin lebih menjanjikan yang tidak bisa ditemui di sistem transaksi
tradisional.
2.
Dapat meningkatkan market exposure
(pangsa pasar).
3.
Menurunkan biaya operasional(operating
cost).
4.
Melebarkan jangkauan (global reach).
5.
Meningkatkan customer loyality.
6.
Meningkatkan supplier management.
7.
Memperpendek waktu produksi.
8.
Meningkatkan value chain (mata rantai
pendapatan).
Dampak
negatifnya :
1.
Kehilangan segi finansial secara
langsung karena kecurangan. Seorang penipu mentransfer uang dari rekening satu
ke rekening lainnya atau dia telah mengganti semua data finansial yang ada.
2.
Pencurian informasi rahasia yang
berharga. Gangguan yang timbul bisa menyingkap semua informasi rahasia tersebut
kepada pihak-pihak yang tidak berhak dan dapat mengakibatkan kerugian yang
besar bagi si korban.
3.
Kehilangan kesempatan bisnis karena
gangguan pelayanan. Kesalahan ini bersifat kesalahan non-teknis seperti aliran
listrik tiba-tiba padam.
4.
Penggunaan akses ke sumber oleh pihak
yang tidak berhak. Misalkan seorang hacker yang berhasil membobol sebuah sistem
perbankan. Setelah itu dia memindahkan sejumlah rekening orang lain ke
rekeningnya sendiri.
5.
Kehilangan kepercayaan dari para
konsumen. Ini karena berbagai macam faktor seperti usaha yang dilakukan dengan
sengaja oleh pihak lain yang berusaha menjatuhkan reputasi perusahaan tersebut.
6.
Kerugian yang tidak terduga.
Disebabkan oleh gangguan yang dilakukan dengan sengaja, ketidakjujuran, praktek
bisnis yang tidak benar, kesalahan faktor manusia, kesalahan faktor manusia
atau kesalahan sistem
H.
Kelemahan
dan Kendala E-Commerce
Menurut
survey yang dilakukan oleh CommerceNet para pembeli / pembelanja belum menaruh
kepercayaan kepada e-commerce, mereka tidak dapat menemukan apa yang mereka
cari di e-commerce, belum ada cara yang mudah dan sederhana untuk membayar. Di
samping itu, surfing di e-commerce belum lancar betul. Pelanggan e-commerce
masih takut ada pencuri kartu kredit, rahasia informasi personal mereka menjadi
terbuka, dan kinerja jaringan yang kurang baik. Umumnya pembeli masih belum
yakin bahwa akan menguntungkan dengan menyambung ke Internet, mencari situs
shopping, menunggu download gambar, mencoba mengerti bagaimana cara memesan
sesuatu, dan kemudian harus takut apakah nomor kartu kredit mereka di ambil
oleh hacker.
Tampaknya untuk meyakinkan pelanggan ini, e-merchant harus melakukan banyak proses pemandaian pelanggan. Walaupun demikian Gail Grant, kepala lembaga penelitian di CommerceNet meramalkan sebagian besar pembeli akan berhasil mengatasi penghalang tersebut setelah beberapa tahun mendatang.
Grant mengatakan jika saja pada halaman Web dapat dibuat label yang memberikan informasi tentang produk dan harganya, akan sangat memudahkan untuk search engine menemukan sebuah produk secara online. Hal tersebut belum terjadi memang karena sebagian besar merchant ingin agar orang menemukan hanya produk mereka tapi bukan kompetitor-nya apalagi jika ternyata harga yang diberikan kompetitor lebih murah.
Tampaknya untuk meyakinkan pelanggan ini, e-merchant harus melakukan banyak proses pemandaian pelanggan. Walaupun demikian Gail Grant, kepala lembaga penelitian di CommerceNet meramalkan sebagian besar pembeli akan berhasil mengatasi penghalang tersebut setelah beberapa tahun mendatang.
Grant mengatakan jika saja pada halaman Web dapat dibuat label yang memberikan informasi tentang produk dan harganya, akan sangat memudahkan untuk search engine menemukan sebuah produk secara online. Hal tersebut belum terjadi memang karena sebagian besar merchant ingin agar orang menemukan hanya produk mereka tapi bukan kompetitor-nya apalagi jika ternyata harga yang diberikan kompetitor lebih murah.
Untuk
sistem bisnis-ke-bisnis, isu yang ada memang tidak sepelik di atas, akan tetapi
tetap ada isu-isu serius. Seperti para pengusaha belum punya model yang baik
bagaimana cara mensetup situs e-commerce mereka, mereka mengalami kesulitan
untuk melakukan sharing antara informasi yang diperoleh online dengan aplikasi
bisnis lainnya. Masalah yang barangkali menjadi kendala utama adalah ide untuk
sharing informasi bisnis kepada pelanggan dan supplier – hal ini merupakan
strategi utama dalam sistem e-commerce bisnis ke bisnis.
Kunci utama untuk memecahkan masalah adalah merchant harus menghentikan pemikiran bahwa dengan cara menopangkan diri pada Java applets maka semua masalah akan solved, padahal kenyataannya adalah sebetulnya merchant harus me-restrukturisasi operasi mereka untuk mengambil keuntungan maksimal dari e-commerce. Grant mengatakan, “E-commerce is just like any automation – it amplifies problems with their operation they already had.”
Kunci utama untuk memecahkan masalah adalah merchant harus menghentikan pemikiran bahwa dengan cara menopangkan diri pada Java applets maka semua masalah akan solved, padahal kenyataannya adalah sebetulnya merchant harus me-restrukturisasi operasi mereka untuk mengambil keuntungan maksimal dari e-commerce. Grant mengatakan, “E-commerce is just like any automation – it amplifies problems with their operation they already had.”
I.
Hubungan
Hukum Antar Pelaku E-Commerce
Dalam
bidang hukum misalnya, hingga saat ini Indonesia belum memiliki perangkat hukum
yang mengakomodasi perkembangan e-commerce. Padahal pranata hukum merupakan
salah satu ornamen utama dalam bisnis. Dengan tiadanya regulasi khusus yang
mengatur mengatur perjanjian virtual, maka secara otomatis
perjanjian-perjanjian di internet tersebut akan diatur oleh hukum perjanjian
non elektronik yang berlaku. Hukum perjanjian Indonesia menganut asas kebebasan
berkontrak berdasarkan pasal 1338 KUHPerd. Asas ini memberi kebebasan kepada
para pihak yang sepakat untuk membentuk suatu perjanjian untuk menentukan
sendiri bentuk serta isi suatu perjanjian. Dengan demikian para pihak yang
membuat perjanjian dapat mengatur sendiri hubungan hukum diantara mereka.
Sebagaimana
dalam perdagangan konvensional, e-commerce menimbulkan perikatan antara para
pihak untuk memberikan suatu prestasi. Implikasi dari perikatan itu adalah
timbulnya hak dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh para pihak yang terlibat. Didalam
hukum perikatan Indonesia dikenal apa yang disebut ketentuan hukum pelengkap.
Ketentuan tersebut tersedia untuk dipergunakan oleh para pihak yang membuat
perjanjian apabila ternyata perjanjian yang dibuat mengenai sesuatu hal
ternyata kurang lengkap atau belum mengatur sesutu hal. Ketentuan hukum
pelengkap itu terdiri dari ketentuan umum dan ketentuan khusus untuk jenis
perjanjian tertentu. Jual-beli merupakan salah satu jenis perjanjian yang
diatur dalam KUHPerd, sedangkan e-commerce pada dasarnya merupakan model
transaksi jual-beli modern yang mengimplikasikan inovasi teknologi seperti internet
sebagai media transaksi.
Dengan
demikian selama tidak diperjanjikan lain, maka ketentuan umum tentang perikatan
dan perjanjian jual-beli yang diatur dalam Buku III KUHPerd berlaku sebagai
dasar hukum aktifitas e-commerce di Indonesia. Jika dalam pelaksanaan transaksi
e- commerce tersebut timbul sengketa, maka para pihak dapat mencari penyelesaiannya
dalam ketentuan tersebut. Akan tetapi permasalahannya tidaklah sesederhana itu.
E-commerce merupakan model perjanjian jual- beli dengan karakteristik dan
aksentuasi yang berbeda dengan model transaksi jual-beli konvensional, apalagi
dengan daya jangkau yang tidak hanya lokal tapi juga bersifat global. Adaptasi secara
langsung ketentuan jual-beli konvensional akan kurang tepat dan tidak sesuai
dengan konteks e-commerce. Oleh karena itu perlu analisis apakah ketentuan
hukum yang ada dalam KUHPerd dan KUHD sudah cukup relevan dan akomodatif dengan
hakekat e-commerce atau perlu regulasi khusus yang mengatur tentang e-commerce.
J.
Perlindungan
Pembeli dan Penjual
1.
Perlindungan Pembeli
Carilah
merek yang dapat dipercaya di berbagai situs
Cari alamat dan nomor telepon perusahaan yang situsnya belum anda kenali, beserta nomor faksnya Periksalah Better Business Bureau. Carilah segel autentifikasi seperti TRUST. Selidiki seberapa amannya situs penjual dengan mempelajari prosedur keamanan. Pelajari jaminan untuk uang kembali, garansi, serta perjanjian perbaikan. Bandingkan harganya dengan ditoko biasa.
Carilah kesaksian dan pengesahan dalam situs komunitas serta papan buletin yang terkenal. Kolsultasi dengan lembaga perlindungan konsumen. Periksa consumerworld orang untuk daftar sumber yang dapat bermanfaat.
Cari alamat dan nomor telepon perusahaan yang situsnya belum anda kenali, beserta nomor faksnya Periksalah Better Business Bureau. Carilah segel autentifikasi seperti TRUST. Selidiki seberapa amannya situs penjual dengan mempelajari prosedur keamanan. Pelajari jaminan untuk uang kembali, garansi, serta perjanjian perbaikan. Bandingkan harganya dengan ditoko biasa.
Carilah kesaksian dan pengesahan dalam situs komunitas serta papan buletin yang terkenal. Kolsultasi dengan lembaga perlindungan konsumen. Periksa consumerworld orang untuk daftar sumber yang dapat bermanfaat.
2.
Perlindungan Penjual.
Para
penjual online juga membutuhkan perlindungan. Mereka harus dilindungi dari
pelanggan yang menolak untuk membayar dan yang membayar dengan cek kosong serta
dari klaim pembeli bahwa barang dagangan tidak sampai. Mereka juga memiliki hak
untuk dilindungi dari penggunaan nama mereka oleh pihak lain serta dilindungi
dari penggunaan kata serta frase, slogan, dan alamat web milik mereka (perlindungan
merek dagang).
K.
Dukungan
E-Commerce di Indonesia
Dukungan
pemerintah. Dukungan pemerintah yang masih belum jelas ditambah dengan belum
adanya kebijakankebijakan yang mendukung perkembangan dari e-commerce ini
dikeluarkan, belum jelasnya deregulasi dari system teknologi informasi
khususnya internet yang merupakan salah satu tulang punggung dari perkembangan
e-commerce, perbaikan sistem pabeanan dan deregulasi dalam ekspor impor barang.
BAB III
PENUTUP
Dengan
melihat tujuan-tujuan di atas, dapat disimpulkan bahwa e-commerce merupakan
sebuah sistem yang dibangun dengan tujuan untuk meningkatkan efisiensi dan
efektifitas dalam berbisnis dengan memanfaatkan teknologi informasi untuk
meningkatkan kualitas dari produk/service dan informasi serta mengurangi
biaya-biaya yang tidak diperlukan sehingga harga dari produk/service dan
informasi tersebut dapat ditekan sedemikian rupa tanpa mengurangi dari kualitas
yang ada. Jenis-jenis E-Commerce Secara umum aktifitas dari e-commerce mencakup
berbagai aktifitas mulai dari direct marketing, search jobs, online banking,
banking, e-government, e-purchasing, B2B exchanges, ccommerce, m-commerce,
auctions, travel, online publishing dan consumer services.
Pengembangan
aplikasi e-commerce bagi sebuah perusahaan / lembaga merupakan proses yang
cukup kompleks. Melibatkan beberapa organisasi / situs dalam penanganan
sekuriti dan otorisasi. Perangkat lunak aplikasi e-commerce dalam dunia bisnis
dapat mendukung pemotongan rantai distribusi sehingga konsumen dapat memperoleh
suatu produk dengan harga yang lebih murah. Jenis antarmuka web dipilih dengan
pertimbangan fleksibilitas implementasi perangkat lunak ini yang dapat
dilakukan di jaringan intranet maupun internet, kemudahan untuk deployment, serta
kemampuan cross platform.
DAFTAR PUSTAKA
v http://andryaldiano-andry.blogspot.com/2011/12/makalah-e-commerce.html